Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Aceh Selatan 2021 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Selatan

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Kantor BPS Kabupaten Aceh Selatan atau Hubungi ANTIK (0851-7996-6258) setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.30 s.d 13.30 WIB.

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Aceh Selatan 2021

Nomor Katalog : 1399013.1103
Nomor Publikasi : 11030.2124
ISSN/ISBN : -
Frekuensi Terbit : Tahunan
Tanggal Rilis : 23 Desember 2021
Bahasa : Indonesia
Ukuran File : 2.3 MB

Abstraksi

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data dan informasi di bidang statistik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dalam menghasilkan dan menyajikan data statistik, BPS senantiasa berusaha untuk memperhatikan kepuasan serta kualitas pelayanan kepada pengguna data yang mencari data statistik. BPS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat kepuasan pengguna data melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).SKD dilaksanakan oleh Direktorat Diseminasi Statistik BPS melalui Subdirektorat Rujukan Statistik sejak tahun 2005. Sejak tahun 2014, pelaksanaan SKD diperluas cakupannya hingga BPS kabupaten/kota.Hasil kegiatan SKD 2018 disajikan dalam bentuk publikasi yang berisi analisis karakteristik pengguna data, analisis kebutuhan data, analisis kepuasan kualitas data, dan analisis performa unit pelayanan. Analisis ini dilengkapi dengan penyajian dalam bentuk Indeks Kepuasan Konsumen (IKK).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Selatan (Statistics Aceh Selatan)

Jl. T. Ben Mahmud

Lhok Keutapang

Tapaktuan

23718 Telp (0656) 21204

Fax (0656) 21204

Email: pst1103@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik