Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Aceh Selatan Meraih Penghargaan Sebagai Satuan Kerja dengan Capaian IKPA Tahun 2023 Sangat Baik

Dirilis pada 06 Maret 2024Statistik Lain

BPS Aceh Selatan Meraih Penghargaan Sebagai Satuan Kerja dengan Capaian IKPA Tahun 2023 Sangat BaikHalo Sobat Data!Rabu, 06 Maret 2024 BPS Kabupaten Aceh Selatan meraih penghargaan dari KPPN Tapaktuan untuk kategori “Satuan Kerja dengan Capaian IKPA Tahun 2023 Predikat SANGAT BAIK". Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Selatan Ibu Armelia Amri, S.ST, M.Si. Semoga dengan pencapaian ini, menjadikan BPS Kabupaten Aceh Selatan semakin lebih baik lagi dalam pengelolaan administrasi dan anggarannya.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Aceh Selatan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial